Brigjen Didik dan Budi Susanto hadir di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/6/2013). Selain keduanya, jaksa KPK juga menghadirkan saksi bernama Tri Budi Ernawati.
Didik datang mengenakan kemeja safari. Sedangkan, Budi mengenakan kemeja warna hijau kehitaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga dikatakan oleh Budi. Rencananya ketiga saksi tersebut akan diperiksa secara terpisah.
Dalam perkara ini jaksa KPK mendakwa Irjen Djoko Susilo, telah memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di tahun 2011. Dari total anggaran proyek Rp 196 M, Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktik penggelembungan harga secara besar-besaran.
Penyidik KPK juga menetapkan Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menggarap proyek ini, sebagai tersangka. Proyek disubkontrakkan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang dipimpin Sukotjo Bambang. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 50 juta dari Sukotjo Bambang. Berkas Budi Susanto, Sukotjo Bambang dan Brigjen Didik dihadirkan secara terpisah dengan berkas Irjen Djoko Susilo.
(fjp/rmd)