Berdasarkan laporan KPU, seluruh caleg PPP digugurkan di dua Dapil yaitu Jawa Tengah III karena seorang caleg perempuan menyerahkan KTP kadaluarsa dan Jawa Barat II karena penempatan caleg perempuan tak sesuai ketentuan.
"Persyaratan (caleg perempuan) yang memang sudah kita serahkan barangkali belum dilihat KPU," kata ketua DPP PPP Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya caleg tersebut kan WNI asli, ketika KTP dianggap kadalwarsa tetapi sudah disertakan pernyataan yang bersangkutan dalam proses pembuatan e-KTP," protesnya.
Sementara di Jabar II menurut Arwani, hal itu hanya persolan teknis yang seharusnya tak mengugurkan pencalonan, karen syarat 30 persen sudah terpenuhi hanya soal ketentuan penempatan.
"Di Jabar II kita menempatkan caleg perempuan di nomor urut 1 dan 2, itu kan penghargaan terhadap perempuan. Pesoalan penomoran akan arif jika bisa diselesaikan. Saya kira itu soal teknis saja," ucapnya.
Atas penguguran itu, PPP juga akan melaporkan ke Bawaslu sehingga bisa diakomodir dan pencalonan bisa dilanjutkan.
"Saya kira masih bisa, ini harus jelaskan ke Bawaslu dan Bawaslu saya kira akan menerima tim PPP. Saya kira KPU juga akan arif dalam membaca persoalan ini," ucap Arwani.
Selain PPP yang gugur di Dapil Jateng III dan Jabar II, parpol lainnya adalah Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Dapil Jabar 9, PAN Sumatera Barat 1 dan PKPI kekurangan perempuan di Jabar 5 dan 6, serta NTT 1.
Sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013, maka parpol yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan ini dinyatakan gugur dan tak bisa maju dalam Pileg 2014 di dapil bersangkutan.
(bal/van)