Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir TransJ Dihukum 1 Tahun Bui

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir TransJ Dihukum 1 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 13:21 WIB
Ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Permohonan kasasi sopir TransJakarta Busway Waldino ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Waldino harus mendekam di penjara selama 1 tahun karena menabrak pemotor dan menewaskan Zeera (18).

"Menolak kasasi Terdakwa," demikian lansir panitera MA, Rabu (5/6/2013).

Putusan kasasi bernomor 2126 K/PID/2012 diadili oleh majelis kasasi Zaharudin Utama sebagai ketua dengan anggota Dr Andi Abu Ayyub dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Ketiga majelis hakim memutus perkara sopir busway Koridor VIII (khusus jurusan Grogol-Harmoni) pada 7 Mei 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, kecelakaan ini terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, sekitar pukul 09.20 WIB pada 23 Mei 2011. Saat itu melintas sepeda motor Honda Supra X nomor polisi B 5939 BH yang dikendarai oleh Ny Sunjana yang berboncengan dengan anaknya, Zeera (18).

Menurut saksi mata, Rani, saat itu sepeda motor akan putar balik di kolong jembatan Tomang. Korban kemudian menerobos busway melalui celah separator yang bolong. Namun dia langsung terhantam bus TransJ bernomor polisi B 7011 IV yang datang dari arah di belakangnya.

Di depan PN Jakbar, sepeda motornya masuk ke jalur bus TransJ. Nahas, sepeda motor tersebut ditabrak bus. Akibatnya, Zeera dan Sunjana terjatuh dari sepeda motor. Zeera mengalami luka parah di bagian kepala dan perut hingga tewas seketika.

Oleh PN Jakbar, Wildino dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara. Wildino lalu kasasi namun kandas.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads