"Menolak kasasi Terdakwa," demikian lansir panitera MA, Rabu (5/6/2013).
Putusan kasasi bernomor 2126 K/PID/2012 diadili oleh majelis kasasi Zaharudin Utama sebagai ketua dengan anggota Dr Andi Abu Ayyub dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Ketiga majelis hakim memutus perkara sopir busway Koridor VIII (khusus jurusan Grogol-Harmoni) pada 7 Mei 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut saksi mata, Rani, saat itu sepeda motor akan putar balik di kolong jembatan Tomang. Korban kemudian menerobos busway melalui celah separator yang bolong. Namun dia langsung terhantam bus TransJ bernomor polisi B 7011 IV yang datang dari arah di belakangnya.
Di depan PN Jakbar, sepeda motornya masuk ke jalur bus TransJ. Nahas, sepeda motor tersebut ditabrak bus. Akibatnya, Zeera dan Sunjana terjatuh dari sepeda motor. Zeera mengalami luka parah di bagian kepala dan perut hingga tewas seketika.
Oleh PN Jakbar, Wildino dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara. Wildino lalu kasasi namun kandas.
(asp/nrl)