Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya. Eva akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaaan penerima hadiah terkait pembangunan komplek wisma atlet Hambalang. Anas sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PD di DPR.
"Dia saksi untuk AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas diduga menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang. Salah satunya diduga adalah mobil Toyota Harier yang menurut pihak Anas dibeli dari Nazaruddin sebelum menjadi anggota DPR. KPK terus mendalami peran Anas dalam kasus tersebut.
(mok/mok)