Klaim KJS RS akan Dibayar 100%, Jokowi: Kita Buat Panduan Sendiri

Hari ke-233 Jokowi

Klaim KJS RS akan Dibayar 100%, Jokowi: Kita Buat Panduan Sendiri

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 11:35 WIB
(Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur agar klaim rumah sakit atas pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang berdasar tarif Indonesia Case Base Groups (INA CBG's) akan dibayar 100%. Aturan ini memiliki standar lebih tinggi dari panduan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang hanya mengcover 75% klaim rumah sakit.

"Kita mau buat panduan sendiri," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013)

Jokowi menjelaskan jika saat ini pemprov DKI sedang merumuskan tarif INA CBG's yang tepat untuk diterapkan di Jakarta. Kelak, tarif ini akan berbeda dengan tarif yang berlaku secara nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya berbeda dengan nasional. Kalau kemarin kita mengacu nasional, karena nasional itu diambil dari RSUD di daerah, di ambil rata-rata," kata Jokowi.

Dijelaskan Jokowi, adanya penolakan dari 16 rumah sakit menjadi bahan evaluasi adanya ketidaksesuaian antara tarif nasional dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit di Jakarta.

"Kalau di Jakarta, mungkin beberapa item dirasa kurang oleh rumah sakit, itu harus diperbaiki," terangnya

Kemarin (3/6/2013) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah melakukan pertemuan dengan kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ditjen Kementerian Kesehatan, PT Askes dan perwakilan rumah sakit peserta KJS. Hasil pertemuan tersebut, pemprov akan mengcover 100% klaim rumah sakit dengan dasar hukum peraturan gubernur yang mengatur klaim KJS yang sebelumnya hanya 75% menjadi 100%.

"Kalau kemarin kan Pak Dirjen (Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes) pakai standar nasional jadinya 75%, kalau DKI kan Rp 23.000, kira-kira kita boleh dong kasih insentif 25%. Kan kita ada dana Rp 1,2 triliun," terang Ahok pada wartawan, Senin (3/6).

Rencananya aturan baru ini akan diberlakukan pada awal Juli 2013.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads