"Tentu ini putusan yang sangat bagus dan layak diapresiasi. Ini menunjukan MA konsisten dalam mengadili kasus-kasus serupa," kata pamrakarsa gugatan terhadap pengelola parkir, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/6/2013).
Putusan yang terakhir dijatuhkan yaitu hilangnya sepeda motor Ramdhan dan Ariyanti di Mal Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada pertengahan 2008. Di tingkat pengadilan pertama dan banding, pengelola parkir dihukum mengganti kerugian masing-masing Rp 12,5 juta. Oleh MA, hukuman dinaikan menjadi Rp 17,5 juta atau sama dengan harga sepeda motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan MA ini maka sudah ada 6 putusan serupa yang berkekuatan hukum tetap. Dua putusan untuk kendaraan roda dua, satu putusan untuk barang yang hilang dalam kendaraan dan dua putusan untuk kendaraan roda empat.
"Dengan putusan ini menjadi 6 putusan. Hebatnya, dalam putusan keenam, langsung dua sepeda motor yang diganti," papar David.
Atas vonis terakhir ini, PT Cipta Sumena Indah Satresna selaku pengelola parkir Mal Lembuswana belum mengetahui putusan itu. Pihaknya menanti salinan putusan untuk mempelajari langkah hukum yang akan diambil.
"Saya belum tahun hasilnya dan belum menerima salinannya. Kita belum bisa berandai-andai seperti apa sikap kita dengan sikap kita karena kita belum menerima salinan putusannya," kata manajer operasional PT Cipta Sumena Indah Satresna, Feri Patadungan saat dihubungi detikcom, Senin (3/5) kemarin.
(asp/rvk)