Menurut Direktur Eksekutif ILR, Todung Mulya Lubis, penelitian ini menggunakan sample sebanyak 1220 responden dengan margin of error kurang lebih 3 persen. Dan dari penelitian tersebut ditemukan hasil tidak menggembirakan, dimana kondisi hukum di Indonesia hanya berada di titik 4,53 (menggunakan skala 1-10).
"Jadi dengan adanya buku ini kita akhirnya bisa mengetahui perkembangan hukum kita. Dan pada tahun 2012 hanya berada dibawa 5," ujar Todung dalam diskusi peluncuran buku indeks persepsi negara hukum 2012 di Hotel Sahid Jaya, Jumat (31/5/2013) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil survey terhadap seluruh pertanyaan dan indikator dari kelima prinsip diketahui bahwa penghormatan dan pengakuan perlindungan HAM mendapatkan skor tertinggi yakni 5,74, prinsip pemerintahan berdasarkan hukum 4,77, independensi kekuasaan kehakiman 4,72, akses terhadap keadilan 4,28 dan prinsip peraturan terbuka 3,13," ujarnya.
Untuk itu diharapkan dengan adanya penelitian ini akan ada peningkatan kondisi hukum di Indonesia di tahun-tahun berikutnya.
"Buku seperti ini akan setiap tahun kita keluarkan untuk sebagai bahan pembelajaran untuk hukum di Indonesia," imbuhnya.
(spt/asp)