Demikian hasil rapat pleno KPU Kota Palembang, kawasan Kamboja Palembang, Jumat (31/5/2013). Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Berita Acara Rekapitulasi perolehan suara di KPU Kota Palembang pada 13 Mei 2013 lalu.
Keputusan MK nomor 96/PAN.MK/5/2013 perihal pelaksanaan putusan Nomor 42/PHPU.D-XI/2013 tertanggal 29 Mei 2013, yang isinya memerintahkan KPU Kota Palembang agar segera melaksanakan putusan MK sesuai dengan ketentuan Pasal 272 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini Jumat (31/05/2013), kami rapat pleno, dan sudah selesai," kata Eftiyani.
Eftiyani menyebutkan pasangan Romi-Harno sebagai pemenang Pilwako Palembang. "Selanjutnya kami menyerahkan berkas tersebut ke DPRD Kota Palembang. Selanjutnya menjadi tugas DPR Kota Palembang," jelasnya.
(tw/try)