Di Desa Cikidang Purwokerto, Siapa yang Merokok Didenda 1 Butir Telur

Di Desa Cikidang Purwokerto, Siapa yang Merokok Didenda 1 Butir Telur

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 13:11 WIB
Purwokerto - Desa Cikidang di Purwokerto, Jateng ini mungkin perlu ditiru. Ternyata sejak 2008 desa ini sudah memberlakukan aturan melarang merokok. Apabila ada warganya yang tertangkap tangan merokok akan diberi sanksi denda 1 butir telur.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Dalam Perdes ini didalamnya mengatur larangan merokok bagi warga Desa Cikidang.

Di dalam perdes tersebut disebutkan bahwa warga di desa tersebut tidak boleh ada yang merokok di tempat yang sudah ditentukan seperti di dalam rumah, di tempat ibadah, dan di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para perokok tidak boleh merokok di tempat yang sudah ditentukan, jika ketahuan akan dikenakan sanksi berupa satu butir telur untuk satu kali tertangkap saat tengah merokok," kata Kepala Desa Cikidang, Dikun HS kepada wartawan, Jumat (31/5/2013).

Menurut dia, penerapan Perda tersebut, pihaknya bekerjasama dengan kader posyandu bersama ibu-ibu rumah tangga untuk mengawasi para perokok yang merokok di tempat-tempat yang dilarang. Dari telur-telur yang terkumpul nantinya dari para perokok yang terkena sanksi akan dibagikan ke anak-anak.

"Telur yang terkumpul tersebut digunakan untuk Program Makanan Tambahan (PMT) yang nantinya akan dibagikan kepada anak-anak untuk penambahan gizi," ujarnya.

Dia menjelaskan pembeuatan Perdes tentang perilaku hidup bersih dan sehat ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara para warga. Perdes ini diharapkan dapat mengurangi para perokok dan membuat para perokok dapat lebih beretika agar tidak merugikan orang lain meski dalam pelakasanaannya dirasa masih sulit.

Sementara menurut Rudi, salah seorang warga, penerapan Perdes tentang larangan merokok ini belum berjalan secara efektif, tapi setidaknya dapat menurunkan tingkat perokok aktif di Desa tersebut.

"Perda larangan merokok belum berjalan efektif, tapi setidaknya bisa menekan perokok aktif," ujarnya.

(arb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads