Digugat Rp 5 Miliar karena Renggut Keperawanan Pacar, Y: Saya Difitnah!

Digugat Rp 5 Miliar karena Renggut Keperawanan Pacar, Y: Saya Difitnah!

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 12:07 WIB
ilustrasi (thinkstock)
Jakarta - DV menggugat pacarnya Y sebesar Rp 5 miliar dengan dalih merenggut keperawanan DV dan ingkar janji tak jadi menikahinya. Gugatan ini ditolak pengadilan, dari tingkat pertama hingga kasasi.

"DV tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa DV telah menyerahkan keperawanannya kepada Y karena Y berjanji akan menikahi DV," ucap majelis kasasi yang diketuai M Saleh dengan hakim anggota Artidjo Alkostar dan Imron Anwari dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/5/2013).

Dalam bantahannya, Y membantah dia menjalin pacaran 1,5 tahun dengan DV. Bahkan Y merasa dijebak dan diperas oleh DV sebab DV sudah tunangan dengan lelaki lain sehingga Y memutuskan hubungannya dengan DV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak benar dan sangat murahan, kehormatan/keperawanan DV ternodai Y karena DV dan pengacaranya memfitnah tanpa didasarkan bukti visum et repertum dari dokter kepolisian negara," kata Y membantah tudingan DV.

Y juga membantah menjanjikan pernikahan karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Tudingan 20 Juni 2008 terjadi hubungan suami istri antara keduanya juga dianggap rekayasa belaka.

"Justru saya yang dikorbankan dan dirugikan pencemaran nama baik saya," tulis Y seperti tertuang dalam putusan kasai setebal 9 halaman itu.

Gugatan DV akhirnya kandas. Pada 20 Juli 2010, Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan keperawanan itu. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 3 Maret 2011. MA pun bergeming dan tetap menguatkan vonis itu.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads