"DV tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa DV telah menyerahkan keperawanannya kepada Y karena Y berjanji akan menikahi DV," ucap majelis kasasi yang diketuai M Saleh dengan hakim anggota Artidjo Alkostar dan Imron Anwari dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/5/2013).
Dalam bantahannya, Y membantah dia menjalin pacaran 1,5 tahun dengan DV. Bahkan Y merasa dijebak dan diperas oleh DV sebab DV sudah tunangan dengan lelaki lain sehingga Y memutuskan hubungannya dengan DV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Y juga membantah menjanjikan pernikahan karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Tudingan 20 Juni 2008 terjadi hubungan suami istri antara keduanya juga dianggap rekayasa belaka.
"Justru saya yang dikorbankan dan dirugikan pencemaran nama baik saya," tulis Y seperti tertuang dalam putusan kasai setebal 9 halaman itu.
Gugatan DV akhirnya kandas. Pada 20 Juli 2010, Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan keperawanan itu. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 3 Maret 2011. MA pun bergeming dan tetap menguatkan vonis itu.
(asp/nrl)