Eduardo del Buey, wakil juru bicara Sekjen PBB Ban Ki-moon, mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan pelanggaran hak-hak mendasar. Dia pun mendesak pemerintah Myanmar untuk menghentikan praktik seperti itu. Demikian seperti dilansir News.com.au, Jumat (31/5/2013).
Otoritas Myanmar menyatakan, aturan tersebut diberlakukan di kota Buthidaung dan Maundaw yang memiliki populasi muslim terbesar di negara bagian Rakhine, Myanmar barat. Disebutkan bahwa larang memiliki lebih dari dua anak itu dimaksudnya untuk menekan laju pertumbuhan penduduk yang cepat di kalangan keluarga muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan dua anak itu sebenarnya telah dikeluarkan oleh junta Myanmar terdahulu. Namun kemudian aturan itu diterapkan kembali oleh otoritas Rakhine menyusul kekerasan sektarian yang terjadi di sana.
Sebelumnya, pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi juga mengkritik kebijakan kontroversial tersebut. "Tidak baik menerapkan diskriminasi seperti itu," cetus ikon demokrasi Myanmar tersebut. "Dan juga tidak sesuai dengan hak asasi manusia," tandasnya.
(ita/nrl)