"Semua itu saya dan teman-teman menerima dan kami percaya. Saya percaya jaksa pengadilan akan memproses ini semua dengan baik," ujar Hercules kepada wartawan setelah persidangan di PN Jakbar, Kamis (30/5/2013).
Hercules berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah memperlakukan dia dan orang-orangnya dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules didakwa Pasal 160 jo 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 1 jo 211 KUHP. "Ancaman 4-7 tahun," ujar Tim pengacara Hercules, Agung.
Hercules dan 50 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polrestro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 8 Maret 2013 lalu. Penangkapan dilakukan karena banyaknya laporan warga yang sudah merasa resah dengan praktik premanisme Hercules dan anak buahnya.
(spt/rmd)