"Kita akan mengadakan sosialisasi untuk angkutan truk dan truk soal hal itu," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Hindarsono mengatakan, petugas akan meminta pengemudi truk dan juga bus memeriksa posisi ban serepnya. Selain itu ban serep ini harus digembok atau dirantai. "Kalau perlu diberi pengaman khusus agar tidak jatuh," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Terios bernopol B 1042 KAN yang mereka kendarai terguling dengan posisi terbalik setelah menabrak ban serep truk yang ada di depannya. Diduga karena hilang kendali, mobil tersebut langsung oleng dan menabrak pembatas jalan lalu terbalik dan terbakar.
(nal/nrl)