MS, warga Desa Janggar Leto Kecamatan Panei Tonga Simalungun itu diamankan dari kantor Pos di Jalan Sutomo, Rabu (29/5/2013).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Daniel Marunduri menceritakan peristiwa berawal ketika MS mendatangi kantor Pos sekitar pukul 09.00 WIB. Perempuan yang tinggal sendiri di rumahnya tersebut berniat menabung. Tiba di salah satu loket pelayanan, MS langsung
menyerahkan 6 lembar uang kertas mainan pecahan Rp 100 ribu kepada salah satu pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, polisi membawa MS ke Mapolres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan. Polisi menyita 6 lembar uang mainan bertuliskan "spesimen".
Setelah dimintai keterangan serta informasi dari keluarga, ternyata MS menderita penyakit pikun dan depresi. Polisi akhirnya menyerahkan nenek 12 cucu tersebut kepada keluarga.
Sementara 6 lembar uang mainan disita polisi dan kemudian dimusnahkan. "Selain karena sakit dan pikun, kita tidak menemukan unsur pidana pemalsuan dan peredaran uang. Jadi ibu MS kita serahkan ke pihak keluarga," jelas Daniel.
(try/try)