"Iya (KJS menjadi dua tarif) ini baru dalam proses. Pertengahan Juni kira-kira selesainya," ujar Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Penerapan dua tarif berbeda untuk rumah sakit swasta dan rumah sakit negeri ini menurut Jokowi untuk memenuhi keinginan pihak rumah sakit dan dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan bahwa akan ada perbedaan tarif dalam pembayaran KJS melalui sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBGβs). Perbedaan tarif ini berdasarkan kepemilikan RS peserta KJS, yaitu swasta dan negeri.
(sip/lh)