Paket ganja sebanyak itu dibungkus kertas coklat. Berdasarkan keterangan tersangka EW alias J bin JS (29), paket dikirimkan oleh U dari Aceh menggunakan jasa bus.
"EW sudah 4 kali bertransaksi. Paket itu diambil di Kebon Nanas, Tangerang, dengan jumlah bervariasi," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai imbalan awal, EW sudah memberikan Rp 500 ribu," lanjutnya.
Dari ganja kering yang dibeli EW seharga Rp2,5 juta per paketnya, kemudian disebarkan lagi dalam paket-paket kecil, per kilo nya, dia mendapat keuntungan hingga Rp 500 ribu.
"Sasaran konsumennya adalah pelajar dan mahasiswa di Jakarta. Satu paket ini bisa selamatkan 100 orang," jelas Sungkono.
Para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup dari pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(rni/lh)