Tak Hadiri Pra Pradilan, Antasari Pertanyakan Keseriusan Mabes Polri

Tak Hadiri Pra Pradilan, Antasari Pertanyakan Keseriusan Mabes Polri

- detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 13:51 WIB
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan kekecewaannya atas mangkirnya pihak Mabes Polri selaku tergugat dalam sidang perdana pra peradilan yang digelar di PN Jaksel hari ini. Setelah 3 jam menunggu, Mabes Polri tak kunjung dan persidangan berakhi dengan penundaan.

"Saya minta polisi serius sebagaimana serius melakukan penyelidikan terhadap kami. Pra peradilan ini sangat penting bagi saya karena sejak jaksa membacakan dakwaan, motif kematian korban ditimpakan kepada kami dan mengatakan kalau kami menghendaki kematian korban dengan cara mengirim sms. Begitu dari dakwaan," ujar Antasari di PN Jaksel, JL Ampera Raya, Jaksel, Rabu (29/5/2013).

Padahal, lanjut Antasari, dakwaan tersebut tidak terbukti, sehingga dirinya mengajukan penyelidikan ke Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat persidangan, jaksa mengandalkan keterangan saksi yang mengatakan pernah melihat sms itu. Saya melaporkan ke polisi agar dilakukan penyelidikan menggunakan UU ITE, apakah ada atau tidak ada samasekali," ungkapnya.

Dia meminta agar polisi berani melakukan penyelidikan atas isi sms tersebut. Karena menurutnya, proses hukum yang dia jalani sekarang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada,saya ingin tahu siapa pihak yang ingin membuat perkara ini. Kalau tidak ada,kenapa Jaksa begitu gampang mendakwa? Karena saya jaksa, kalau dakwaan tidak terbukti seharusnya saya bebas. Tapi sampai saat ini kami masih di LP," jelasnya.

"Kami sudah laporkan ke Mabes Agustus 2011 dan dilimpahkan ke Polda. Lawyer kami sudah berkali-kali menanyakan kepada polisi,tetapi selalu dibilang masih didalami,dan barang bukti masih koordinasi dengan pihak terkait," ungkap dia.

"Mengapa dulu sangat serius? Waktu masih jadi tersangka saya sudah dicekal. Sekarang saya minta polisi berani datang dan meluruskan ini di persidangan," sambung Antasari.

(rni/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads