"Saya minta tarik mobil untuk klaim ke asuransi buat saya kerja. Soalnya selama ini saya kalau mau kemana-mana pake busway," ujar Novi setelah persidangan di PN Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Selasa (28/5/2013).
Novi pun mengaku senang dan lega persidangannya berjalan sangat lancar. Walaupun persidangan sempat tertunda beberapa jam dari waktu yang dijadwalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novi didakwa bersalah melanggar pasal 312 dan pasal 310 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Novi terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Novi Amelia menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (11/10 2012) sekitar pukul 17.30 WIB, Novi mengendarai Honda Jazz merah berpelat B 1864 POP dari Jalan Suryopranoto menuju Ketapang. dari 7 orang tersebut 2 orang polisi laka lantas Taman Sari.
Pada saat ditahan oleh pihak kepolisian, Novi dalam keadaan terpengaruh obat-obatan terlarang dan dalam keadaan hanya mengenakan pakian dalam.
(spt/gah)