Menurut pengacara Novi Amelia, Rendy Anggara Putra, kliennya akan menghadapi sidang perdana di PN Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan sekitar pukul 12.00 WIB. Padahal sebelumnya dijadwalkan sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Nanti sidangnya kemungkinan setelah salat Dhuhur," ujar Rendy kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (28/5/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kecelakaan ini menjadi perhatian sebab Novi didapati hanya mengenakan pakaian dalam. Belakangan diketahui wanita yang berprofesi sebagai foto model ini juga dalam pengaruh obat terlarang. Dia dinyatakan bersalah melanggar UU no 22 th 2009 pasal 310 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(spt/lh)