"Sebagai salah satu aparat penegak hukum, untuk mewaspadai praktek-praktek bisnis ilegal dan merugikan kepentingan ekonomi yang berlindung di balik AEC. Aparat kejaksaan juga ditantang untuk mempelajari sistem hukum yang berlaku di negara-negara ASEAN yang lain untuk kemajuan penegakan hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (27/5/2013) malam.
Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan di Nusa Dua Bali. Kejaksaan RI diwakili oleh Jaksa Agung Basrief Arief, sedangkan Thailand diwakili oleh Jaksa Agung Thailand Chulasingh Vasantasingh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan dukungan dan pengembangan komunikasi antar personel secara profesional dalam kaitan pertukaran pengalaman dan informasi. Selain itu juga akan ada diskusi untuk membahas persiapan Kejagung RI dan Thailand dalam menghadapi AEC 2015," ucap Untung.
Untung menambahkan, Hal ini penting karena AEC merupakan strategi kolektif ASEAN dalam menghadapi era globlalisasi dan liberalisasi dalam bidang investasi dan perdagangan. AEC akan menciptakan pasar tunggal yang tandai dengan bebasnya aliran barang, jasa, investasi karena itu Indonesia dan Thailand harus berupaya melindungi kepentingan nasionalnya.
"Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Agung Kerajaan Thailand memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum untuk menunjang iklim investasi yang kondusif," ujar Untung.
(slm/ahy)