Seperti tertuang dalam putusan kasasi MA, Senin (27/5/2013), kasus bermula saat MCM menemukan produk karya Stefen Rudy yang beralamat di Jalan Pluit Raya No 15 Penjaringan, Jakarta Utara. Tidak terima mereknya dijiplak, MCM yang berkedudukan di Bahnhofstresse II, CH-06300, Zung, Swiss, ini pun menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
MCM menyatakan produknya telah terkenal di seluruh penjuru dunia terbukti dengan membuka butik di Amerika Serikat, Singapura, Inggris, Hongkong, Kanada, Malaysia dan Afrika Selatan. Selain mendaftarkan mereknya di negara tersebut, MCM juga melakukan promosi dan pemasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA juga berkeyakinan MCM lokal terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat.
"Mengabulkan permohonan kasasi MCM Holding AG, Moderne Creation Munchen Reisegepack Gmbh," putus kasasi oleh hakim agung M Soleh, Valerina JL Kriekhoff dan Mahdi Soroinda Nasution.
Dalam putusan tertanggal 12 September 2012 itu, MA juga menganulir sertifikat merek MCM produk lokal batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
(asp/nrl)