"Saya belum tahu, baru baca di media tadi. (Laporan) belum, saya baru baca di media juga," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Gamawan mengatakan jika hanya ditetapkan sebagai tersangka, wabup Bogor tersebut belum bisa dinonaktifkan. Seorang pejabat baru bisa dinonaktifkan jika sudah berstatus terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Karyawan, satu tersangka lainnya inisial IL sudah ditetapkan sebagai tersangka. IL ini merupakan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Bogor. "IL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah tahap II (sudah pelimpahan ke kejaksaan)," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 soal pornografi jo pasal 55 ayat 1 KUHP penyertaan dalam melakukan tindak pidana.
Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan Karyawan pukul 10.00 WIB, Kamis (23/5/2013). Namun hingga kini, orang kedua di Kabupaten Bogor ini tak kunjung datang karena sedang berada di Bali.
(mpr/lh)