"Peran LPPOM MUI adalah melindungi umat dari makanan yang tidak halal. Umat di sini bukan hanya konsumen, tapi dalam paham kami di MUI adalah seluruh unsur di negara ini termasuk produsen dan lembaga serta asosiasi," kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam sambutannya di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Senin (20/5/2013).
Di dalam kerjasama ini, LPPOM MUI yang diwakili Lukmanul Hakim menanatangani nota kesepahaman dengan Ketua BPOM RI Lucky S Slamet. Kerjasama ini mencakup pemeriksaan sarana produksi pangan, pencantuman keterangan halal dan penerapan sistem jaminan Halal pada produk pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerjasama ini merupakan upaya dalam mengendalikan free trade. Karena konsumen Indonesia wajib mengkonsumsi produk yang halal. Karena makanan umat muslim wajib memakai barang yang halal," kata Lukman.
Dia menambahkan, saat ini makanan bersertifikasi halal sudah mendapat perhatian di mata dunia. Bahkan masyarakat Eropa menganggap sertifikasi halal adalah hal yang positid dan penting.
"Orang Eropa bahkan menganggap halal is a quality food. Dalam masalah tercemarnya produk olahan sapi dengan daging kuda, hal tersebut menjadi persoalan di sana," jelasnya.
(rni/lh)