Terima Paket 12.750 Butir Ekstasi, WN Malaysia Dihukum 19 Tahun Penjara

Terima Paket 12.750 Butir Ekstasi, WN Malaysia Dihukum 19 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 20 Mei 2013 11:00 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Warga negara (WN) Malaysia, Khor Ing Hau alias Simon Chua, lolos dari tuntutan penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) menghukum 19 tahun penjara karena Simon menjadi penerima 12.750 butir ekstasi senilai Rp 5 miliar.

Ribuan butir ekstasi itu lewat Bandara Hang Nadim Batam pada 13 April 2011. Butiran pil laknat itu dimasukkan ke kaleng susu lalu dimasukkan ke mesin kompresor. Saat melewati mesin X-Ray Bandara Hang Nadim, butiran ekstasi yang hendak dikirim ke Simon di Jakarta itu terdeteksi mesin X-Ray. Lantas, ekstasi ini diikuti alurnya dan sampailah ke rumah Simon di Jakarta.

Petugas pun menangkap dan memproses Simon hingga menyeretnya ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 November 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Simon untuk dihukum penjara seumur hidup. Namun pada 22 Desember 2011, Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis jauh di bawah tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara. Vonis PN Batam ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 21 Maret 2012.

Atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi namun hasilnya tidak banyak berubah. MA hanya menambah 1 tahun penjara bagi Simon yang telah berulang kali menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap Khor Ing Hau dengan pidana penjara selama 19 tahun," putus ketua majelis hakim Zaharuddin Utama seperti dilansir website MA, Senin (20/5/2013).

Putusan ini juga diadili oleh 2 hakim agung lainnya, Prof Surya Jaya dan Suhadi pada 11 September 2012 lalu. Alasan MA tidak menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena Simon bukanlah produsen ekstasi. Simon hanya menerima bungkusan ekstasi itu di rumahnya di Jakarta.

"Terdakwa bukan sebagai pihak yang memproduksi, mengekspor atau menyalurkan ekstasi," bunyi putusan kasasi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads