Ribuan butir ekstasi itu lewat Bandara Hang Nadim Batam pada 13 April 2011. Butiran pil laknat itu dimasukkan ke kaleng susu lalu dimasukkan ke mesin kompresor. Saat melewati mesin X-Ray Bandara Hang Nadim, butiran ekstasi yang hendak dikirim ke Simon di Jakarta itu terdeteksi mesin X-Ray. Lantas, ekstasi ini diikuti alurnya dan sampailah ke rumah Simon di Jakarta.
Petugas pun menangkap dan memproses Simon hingga menyeretnya ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi namun hasilnya tidak banyak berubah. MA hanya menambah 1 tahun penjara bagi Simon yang telah berulang kali menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia.
"Menjatuhkan pidana terhadap Khor Ing Hau dengan pidana penjara selama 19 tahun," putus ketua majelis hakim Zaharuddin Utama seperti dilansir website MA, Senin (20/5/2013).
Putusan ini juga diadili oleh 2 hakim agung lainnya, Prof Surya Jaya dan Suhadi pada 11 September 2012 lalu. Alasan MA tidak menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena Simon bukanlah produsen ekstasi. Simon hanya menerima bungkusan ekstasi itu di rumahnya di Jakarta.
"Terdakwa bukan sebagai pihak yang memproduksi, mengekspor atau menyalurkan ekstasi," bunyi putusan kasasi.
(asp/nrl)