"Ditangkap pagi tadi sekitar pukul 00.30 WIB, saat itu tersangka sedang membeli hape nokia C3 seharga Rp 400.000," ujar Kanit Jatinegara, Iptu Ambarita saat dihubungi, Senin (20/5/2013).
Kasus bermula dari laporan salah seorang pedagang telepon genggam yang biasa mangkal di kolong jembatan Jatinegara, tepatnya di Jl Raya Bekasi Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan tersangka sengaja membeli pada malam hari biar tidak ketahuan," imbuhnya.
Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Mapolsek Jatinegara. Polisi menjeratnya dengan pasal 245 KUH Pidana tentang peredaran uang palsu.
(edo/ahy)