“Kami merekomendasikan tiga orang calon anggota BPK pengganti antar-waktu, urutan pertama sampai urutan ketiga,” Ketua Komite IV DPD, Zulbahri M, dalam siaran pers di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Dua kompetitor Hekinus adalah Eddy Rasyidin dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Rini Purwandi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para calon ini direncanakan akan menggantikan Taufiqurrahman Ruki yang akan berakhir masa jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulbahri mengharapkan anggota BPK yang akan dipilih oleh DPR seyogyanya mempertimbangkan bobot kompetensi dan kecocokan tiga nama yang direkomendasikan. DPD tidak merekomendasikan calon anggota BPK yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Syarat dan tata caranya meliputi kriteria kompetensi serta kecocokan, penelaahan berkas administrasi, uji publik, presentasi (pemaparan) visi dan misi, serta pertanyaan dan jawaban. Dalam uji publik, calon anggota BPK diumumkan DPD kepada publik untuk memperoleh masukan masyarakat.
“Kami mendapatkan tanggapan beragam, baik yang positif maupun negatif," ujar Zulbahri yang menyebut tiga nama tersebut adalah calon dengan peringkat teratas hasil fit and proper test pada 13 Mei dan 14 Mei 2013 lalu.
Peringakat tiga nama tersebut mengalahkan mantan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun dan sejumlah nama lainnya. Berikut peringkat yang ditentukan DPD RI mulai dari peringkat pertama dan seterusnya:
Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, Rini Purwandari, Gunawan Sidauruk, KRHT Jupri Bandang, Soemardjijo, Agus Joko Pramono, Muchayat, Zindar Kar Marbun, Sutrisno, Mukhamad Misbakhun, Parwito, Sumurung Halomoan Nami Naibaho, Dodi Hidayat, Dharma Bhakti, Habsul Nurhadi, Alwis, Endang Sukendar, Rustam Effendy, Baharuddin Aritonang, John Reinhard Sihombing, dan Jinarman Girsang.
(vid/vid)