Panwaslu: Ada 2 Warga Coblos 100 Surat Suara, Pencoblosan Harus Diulang

Pilkada Bali

Panwaslu: Ada 2 Warga Coblos 100 Surat Suara, Pencoblosan Harus Diulang

- detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 15:14 WIB
Ilustrasi/detikcom
Denpasar - Panwaslu Bali menemukan dugaan pelanggaran di Pilkada Bali. Seorang warga dan ketua KPPS terindikasi mencoblos 100 surat suara. Panwaslu meminta diadakan pencoblosan ulang di TPS tersebut.

Ketua Panwaslu Bali Made Wena mengatakan kasus pencoblosan 100 surat suara terjadi di TPS 3, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

"Seorang warga dan Ketua KPPS ikut mencoblos 100 surat suara di satu bilik," kata Wena saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaan itu muncul setelah ditemukan kelebihan 100 surat suara di TPS tersebut. Jumlah surat suara di TPS itu sebanyak 341 buah, namun setelah dilakukan penghitungan akhir, surat suara menjadi 441 buah.

"Kejadian itu telah memenuhi unsur pidana pemilu," ujarnya.

Panwaslu Bali merekomendasikan pencoblosan ulang di TPS 3 Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, yang harus direalisasikan dalam jangka waktu 7 hari ke depan atau paling lambat tanggal 22 Mei 2013.

(gds/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads