Ketua Panwaslu Bali Made Wena mengatakan kasus pencoblosan 100 surat suara terjadi di TPS 3, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
"Seorang warga dan Ketua KPPS ikut mencoblos 100 surat suara di satu bilik," kata Wena saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu telah memenuhi unsur pidana pemilu," ujarnya.
Panwaslu Bali merekomendasikan pencoblosan ulang di TPS 3 Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, yang harus direalisasikan dalam jangka waktu 7 hari ke depan atau paling lambat tanggal 22 Mei 2013.
(gds/try)