MA Kabulkan Permohonan Penghapusan Kriminalisasi Tukang Gigi

MA Kabulkan Permohonan Penghapusan Kriminalisasi Tukang Gigi

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 15:50 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan Tukang Gigi (PTGI) Jawa Timur. Mereka meminta MA mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang larangan praktik tukang gigi.

"Mengabulkan permohonan pemohon Mahendra Budianta dan Arifin," putus MA seperti dilansir websitenya, Rabu (15/5/2013).

Perkara nomor 24 P/HUM/2012 diadili oleh Yulius selaku ketua majelis dan Supandi dan Hary Djatmiko selaku anggota majelis. Permohonan uji materi ini diputus pada 16 April 2013 dengan panitera pengganti Elly Tri Pangestuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan judicial review ke MA ini buntut kemenangan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pemohon yang memberi kuasa hukum kepada kantor advokat Sholeh & Partner menilai Permenkes No 1871/Menkes/Per/IX/2011 bertentangan dengan pasal 59 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 61 ayat 1 dan 2 UU No 36/2009.

Permenkes No 1871/Menkes/Per/IX/2011 adalah tentang Pencabutan Permenkes no. 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Pada Permenkes tersebut ditetapkan pelarangan pekerjaan tukang gigi.

Pada 15 Januari 2013
, MK mengabulkan gugatan atas peraturan pemerintah yang melarang praktik tukang gigi palsu karena alasan keamanan konsumen. Pasal 73 bertentangan dengan UUD 45 jika pasal tersebut dibaca tukang gigi tidak memiliki izin praktik dari pemerintah. Dengan adanya putusan MK maka pemerintah wajib mengeluarkan izin untuk tukang gigi palsu dengan melakukan pembinaan.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads