MK: Profesi Tukang Gigi Palsu Tidak Bisa Dipidana

MK: Profesi Tukang Gigi Palsu Tidak Bisa Dipidana

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2013 12:07 WIB
Jakarta - Kabar gembira untuk profesi tukang gigi palsu. Kini mereka bisa bernafas lega, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka atas peraturan pemerintah yang melarang praktik tukang gigi palsu karena alasan keamanan konsumen.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis, Mahfud MD di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Menurut Mahfud, pasal 73 bertentangan dengan UUD 45 jika pasal tersebut dibaca tukang gigi tidak memiliki izin praktik dari pemerintah. Dengan adanya putusan MK maka pemerintah wajib mengeluarkan izin untuk tukang gigi palsu dengan melakukan pembinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang tidak dimaknai setiap orang dilarang menggunakan alat, cara atau metode lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dokter atau dokter gigi atau memiliki surat izin praktik kecuali tukang gigi yang mendapat izin dari pemerintah," ujar Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, hakim anggota Hamdan Zoelva mengatakan perlindungan negara atas suatu pekerjaan tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif.

"Tukang gigi merupakan pekerjaan yang turun temurun bahkan sebelum adanya pendidikan dokter gigi di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) meminta pasal 73 ayat 2 dan pasal 78 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dihapus. Pasal 73 ayat 2 tersebut berbunyi 'Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik'.

Menurut para tukang gigi ini, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 tentang jaminan mendapat kepastian hukum yang adil. Mereka meminta membolehkan praktik dokter gigi sepanjang dilakukan secara tradisional. Sebab hal ini menyangkut nafkah, hidup dan penghasilan ribuan orang.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan teknis dari UU Praktik Kedokteran dengan membuat Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1871/MENKES/PER/IX/2011, soal Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Permenkes ini mengatur praktik tukang gigi, yaitu:
1. Dilarang melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun.
2. Dilarang memasang gigi tiruan cekat, mahkota.
3. Dilarang menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan tetap atau sementara.
4. Dilarang melakukan pencabutan gigi dengan atau tanpa suntikan.
5. Dilarang melakukan tindakan medis.
6. Dilarang mewakilkan pekerjaan pada siapapun.

(slm/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads