"Angelina Sondakh tuntutannya Rp 32 miliar, Pak Luthfi Rp 1 miliar, itu juga belum sampai. Pak Luthfi dikenakan TPPU, sedangkan yang Rp 32 M itu sampai ke mana saja? Kami sangat menghormati proses hukum di KPK, tapi juga yang namanya negara hukum itu harus equality before the law, perlakuan hukum yang sama," kata Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf.
Hal itu disampaikan Muzammil kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlakuan yang sama di depan hukum itu yang kita merasa tidak sama. Saya katakan soal kasus Angie yang jauh lebih besar kenapa tidak dikenakan TPPU. Padahal UU TPPU sudah berlaku saat itu," ujar pria yang juga Wakil Ketua Komisi III ini.
Muzammil berharap KPK tak hanya memberlakukan TPPU hanya di kasus Luthfi, tapi juga di kasus-kasus korupsi lainnya.
"Perlakuan yang sama di mata hukum itu harus ada, jangan hanya semangat terhadap PKS saja, tapi ke yang lain juga. Soal Hambalang juga coba cari dong TPPUnya. Mohon perlakuan yang sama, mohon prosedur yang sama," tutup Muzammil.
(trq/ndr)