Toni dan tiga temannya sesama buruh bangunan, Khalik (25), Iwan (23) dan Fatah (24), ditangkap, Selasa (14/5). Hingga saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolsek Cijeruk. Masih didalami motif tersangka membawa kabur dan memperkosa ABG selama 10 hari.
"Sejauh ini para pelaku mengaku baru sekali ini melakukan perkosaan," kata Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Subandrio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaksanaan pernikahan bisa kita kondisikan, karena itu haknya. Tapi kalau rencana pesta atau bulan madu, itu tidak mungkin kita izinkan. Karena statusnya kan sudah menjadi tersangka," jelas Subandrio.
Korban perkosaan yang berusia 14 tahun kini trauma berat. Dia belum bisa diperiksa.
Toni dan kawan-kawan menyekap korban selama 10 hari. Selama itu, korban diperkosa secara bergiliran di 4 tempat berbeda. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Subandrio.
(try/try)