Tukang Kebun hingga Teman Dekat Bisa Terseret Jadi 'Penadah' Cuci Uang

Tukang Kebun hingga Teman Dekat Bisa Terseret Jadi 'Penadah' Cuci Uang

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 11:19 WIB
Jakarta - Koruptor menggunakan segala cara untuk menyembunyikan harta haramnya. Tak jarang, mereka memanfaatkan orang-orang di sekitarnya untuk mencuci uang. Waspadalah!

Dari sejumlah kasus yang pernah disidik penegak hukum, terungkap cara-cara koruptor mencuci uangnya. Misalnya, Irjen Djoko Susilo mencuci harta rumah dan tanah atas nama istri-istrinya. Ada Dipta Anindita dan Mahdiana, hingga misteri seorang wanita bernama Eva Handayani yang jadi pemilik aset tersebut.

Lain lagi dengan Ahmad Fathanah. Dia mencuci uang lewat istri dan beberapa teman wanita. Sebut saja ada nama pedangdut Tri Kurnia Puspita, model Vitalia Shesha dan nama lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus penggelapan uang bank Malinda Dee, juga ada nama-nama orang dekat yang jadi fasilitator pencucian uang.

Sebenarnya, bagaimana modus pencucian uang tersebut? Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencium adanya pemanfaatan orang-orang dekat untuk mengamankan harta hasil kejahatan.

"Salah satu tipologi pencucian uang itu adalah menggunakan orang-orang dekat yang dipengarui," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/5/2013).

Sebagian besar, kata Agus, mereka adalah kerabat si pejabat. Mulai dari anak, istri, hingga orang-orang yang tinggal serumah, seperti sopir, ajudan, pembantu, sampai tukang kebun.

"Mereka cuma dipinjam KTP, lalu dibeliin macam-macam, nanti masih bisa dipengaruhi kalau mau dijual dan sebagainya," terang Agus.

Ada juga orang-orang yang lebih luas bisa dipengaruhi, mulai dari anak buah kantor atau staf lainnya. Pihak ketiga pun bisa jadi target, seperti teman dekat atau lainnya.

"Jadi, semua kemungkinan bisa saja," ungkap pria berkumis ini.

(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads