Puluhan ribu keping VCD itu merupakan hasil Operasi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) 2013 yang digelar Polda Kalbar, yang digelar sejak 3 Mei 2013 lalu. VCD bajakan itu berada dalam 38 koli yang disita dari sebuah gudang perusahaan ekspedisi.
"Disita dari gudang Indo Cargo, jasa pengiriman PT Sentra Nusa Pasifik di Pontianak sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Jadi, VCD itu rencana dikirim tujuan seorang warga di Singkawang, keburu kita tangkap di Pontianak," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Selasa (14/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga akan diperjualbelikan di Singkawang secara eceran. Dari gudang itu, kita tengah meminta keterangan manajer gudang berinisial Rd di markas Polda Kalbar. Kita menelusuri penerima VCD dan pengirimnya di Jakarta," ujar Mukson.
"Kami masih menyelidiki, terus mengawasi kemungkinan adanya kegiatan pendistribusian VCD-VCD bajakan di wilayah hukum Kalbar, termasuk yang didatangkan dari luar Kalbar," tambahnya.
Mukson juga menerangkan, pelaku-pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAKI, terancam dengan jeratan pasal-pasal yang tercantum dalam UU HAKI No 19/2002.
"Ini masih kita selidiki, kita sidik. Semua barang bukti VCD bajakan itu, diantaranya ada film-film. Bukan, bukan film VCD porno," tutupnya.
(rmd/rmd)