Kedua terdakwa adalah mantan Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Barat, Kuwat, dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana yang juga pernah menjadi Plt Kasudin Pemakaman Jakbar, Hermanto.
Dalam dakwaan disebutkan pada tahun 2010 dan 2011 dianggarkan biaya penggalian dan penutupan makam di Sudin Pemakaman Kakbar sebesar Rp 1,650 miliar per tahun anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biaya penggalian dan penutupan makam tersebut tidak dibayarkan kepada tukang gali atau pekerja sepenuhnya," kata Teddy membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Selasa (14/5/2013).
Menurut jaksa, pada Januari 2010 terjadi pertemuan antara Kasudin Pemakaman Jakbar saat itu Abdul Hamid Sirajuddin dengan para kepala TPU. Di situ disepakati pencairan dana akan dipotong Rp 94 ribu atau hanya dibayarkan Rp 200 ribu per makam. Sedangkan untuk tahun 2011 dibayarkan Rp 200 ribu atau dipotong Rp 100 ribu per makam.
"Dengan demikian telah terjadi tindak pidana korupsi biaya penggalian dan penutupan makam yang dilakukan tersangka Kuwat, Abdul Hamid Sirajuddin, Hermanto Tulus Widodo dan Heru Darojat," tutur jaksa.
Jaksa mencatat Kuwat telah menerima uang total Rp 35,472 juta, sedangkan Hermanto menerima Rp 50,158 juta dari pemotongan biaya gali tutup kubur tahun 2010 dan 2011. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.005.968.000
Kuwat dan Hermanto didakwa melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal pasal 2 ayat 1 jo 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan subsidair mereka dikenakan pasal 12 huruf e jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fdn/rmd)