"Silahkan saja, itu juga prosedur hukum. Menurut saya itu bagus," kata Tifatul usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Bahkan dirinya pun berseloroh agar dibuatkan aturan baru bagi calon menteri kabinet mendatang. Yaitu memiliki SIM A dan SIM C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait persiapan dirinya menjadi caleg 2014 nanti, Tifatul mengaku belum melakukan apa-apa. Dia mengatakan dirinya masih sibuk menjalani pekerjannya sebagai Menkominfo.
"Saya belum apa-apa, belum bikin spanduk. Orang sudah sosialisasi, saya belum ngapa-ngapain. Kita masih sibuk di sini (Kemenkominfo)," pungkasnya.
Sperti diberitakan sebelumnya, dua aktivis serikat pegawai BUMN yaitu Arief Poyuono dan Satya Wijayanta melakukan uji materi kepada atas UU Pemilu. Dua orang yang berencana maju sebagai caleg dalam Pemilu 2014 diharuskan mengundurkan diri sebagai PNS, namun aturan ini tidak berlaku bagi menteri.
Oleh karena itu dia meminta MK membatalkan pasal 51 ayat 1 huruf (KK) UU No 8/2012 tentang pemilu legislatif. Pasal ini mengatur kepala daerah atau wakilnya atau PNS atau TNI atau anggota Polri atau direksi, komisaris, dewan pengawas dan pegawai BUMN/BUMD harus mengundurkan diri jika mendaftar caleg.
(rvk/lh)