Digugat Harus Mundur karena Nyaleg, Tifatul: Silahkan Saja

Digugat Harus Mundur karena Nyaleg, Tifatul: Silahkan Saja

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 15:38 WIB
Menkominfo Tifatul Sembiring.
Jakarta - Dua akitivis serikat pekerja BUMN mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan pencalegan dalam UU Pemilu. Mereka meminta agar mentri yang maju sebagai caleg harus mundur dari jabatannya. Menkominfo Tifatul Sembiring juga menjadi caleg untuk Pemilu 2014, tidak atas gugatan tersebut.

"Silahkan saja, itu juga prosedur hukum. Menurut saya itu bagus," kata Tifatul usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Bahkan dirinya pun berseloroh agar dibuatkan aturan baru bagi calon menteri kabinet mendatang. Yaitu memiliki SIM A dan SIM C.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan nanti menteri jangan lagi pakai kendaraan dinas, jadi syaratnya harus punya SIM A dan SIM C supaya bisa mengemudi sendiri," canda Tiffatul.

Terkait persiapan dirinya menjadi caleg 2014 nanti, Tifatul mengaku belum melakukan apa-apa. Dia mengatakan dirinya masih sibuk menjalani pekerjannya sebagai Menkominfo.

"Saya belum apa-apa, belum bikin spanduk. Orang sudah sosialisasi, saya belum ngapa-ngapain. Kita masih sibuk di sini (Kemenkominfo)," pungkasnya.

Sperti diberitakan sebelumnya, dua aktivis serikat pegawai BUMN yaitu Arief Poyuono dan Satya Wijayanta melakukan uji materi kepada atas UU Pemilu. Dua orang yang berencana maju sebagai caleg dalam Pemilu 2014 diharuskan mengundurkan diri sebagai PNS, namun aturan ini tidak berlaku bagi menteri.

Oleh karena itu dia meminta MK membatalkan pasal 51 ayat 1 huruf (KK) UU No 8/2012 tentang pemilu legislatif. Pasal ini mengatur kepala daerah atau wakilnya atau PNS atau TNI atau anggota Polri atau direksi, komisaris, dewan pengawas dan pegawai BUMN/BUMD harus mengundurkan diri jika mendaftar caleg.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads