"Saya lupa nama perusahaannya. Ada dua perusahaan yang berbeda. Satu perusahaan kayu dan satunya perusahaan penyeludupan BBM," kata Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/5/2013).
Pihak Polda Papua dan Bareskrim Polri juga sudah membentuk tim khusus. Data analisa PPATK, LS melakukan transaksi mencapai Rp 1,5 triliun dalam 5 tahun, yakni sejak 2007-2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiptu LS diduga memiliki perusahaan sebagai modus melakukan bisnis ilegal. Polda Papua juga sudah memeriksa pimpinan perusahaan itu. Nama LS tak tercantum di daftar perusahaan.
"LS tidak langsung perambah hutan, tetapi dia membeli kayu dari masyarakat yang memiliki izin penguasaan hutan setempat. Ini yang kita tangani, karena kemungkinan ada hutan lindung di kabupaten Sorong dan Raja Ampat yang dikelola perusahaan tersebut," tutupnya.
(ndr/ndr)