Berikut pihak-pihak yang sempat menghadang KPK saat memberantas korupsi menurut catatan detikcom:
1. Polisi
dok detikcom
|
Hal ini diikuti kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK saat itu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dalam kasus itu, Bibit-Chandra sempat ditahan di Rutan Mako Brimob. Penahanan Bibit-Chandra yang terkesan dipaksakan saat itu pun sukses.
Namun, karena desakan masyarakat yang luar biasa, akhirnya pada 4 November 2009, Bibit-Chandra dibebaskan. Bibit-Chandra hanya menginap 6 hari di Ruko Brimob. Meski dikeluarkan dari Rutan, saat itu Bibit-Chandra tetap dikenai wajib lapor. Sampai akhirnya, kasus Bibit-Chandra pun dihentikan Kejagung, tidak sampai dibawa ke persidangan.
Kemudian, polisi juga tiba-tiba menangkap seorang penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Novel Baswedan, pada 5 Oktober 2012 lalu. Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM, KPK menjadikan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.
Aparat Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya ke kantor KPK Jumat (5/10/2012) malam itu untuk menjemput Novel. Mabes Polri menegaskan bahwa Polda Bengkulu bergerak menangkap Novel terkait kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada 2004 lalu. Mabes Polri membantah penangkapan Novel sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, penangkapan Novel murni penegakan hukum karena ada bukti baru.
Dalam dua kasus KPK-Polri di atas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai turun tangan. Dalam kasus Bibit-Chandra, SBY sampai membentuk tim independen, Tim 8 untuk memeriksa fakta kasus Bibit-Chandra dan hasilnya dalam bentuk rekomendasi. Dalam kasus Simulator SIM, Presiden SBY sudah menilai bahwa upaya itu tidak tepat, baik waktu maupun cara penanganannya. SBY menyesalkan tindakan penggerudukan ke KPK oleh aparat Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya untuk menangkap Novel.
Polri, belakangan menarik sekitar 20 penyidiknya dari KPK di tengah KPK menangani berbagai kasus korupsi.
2. DPR
dok detikcom
|
"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dan kepolisian untuk penindakan, sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Karena menilai Komisi III berambisi mengamputasi wewenang KPK, publik meminta revisi UU KPK itu dihentikan. Akhirnya, DPR menghentikan revisi UU KPK pada Oktober 2012 lalu dengan mencabutnya dari Prolegnas 2013.
Selesai? Ternyata belum. KPK juga dihambat kerja penyadapannya melalui revisi UU KUHP dan KUHAP. Dalam revisi satu paket itu, penyadapan diizinkan bila sudah memberitahu hakim pemeriksa pendahuluan. KPK mengaku tak dilibatkan dalam pembahasan draft itu.
"Kami belum pernah sekalipun diajak atau mendapatkan undangan untuk mendiskusikan mengenai RUU KUHAP ini," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jumat (22/3/2013).
Busyro mencontohkan hal serupa pernah terjadi pada pembahasan draft RUU revisi UU Tipikor. Kala itu, KPK selaku user sama sekali tidak dilibatkan. Namun belakangan, setelah ramai diketahui publik bahwa KPK tidak diikutkan dalam pembahasan, lembaga antikorupsi ini akhirnya diajak.
"Kami siap untuk diajak dialog. Kami juga akan mengajak kampus dan masyarakat. Jadi nantinya masukan tidak hanya dari kami semata," kata Busyro.
Hingga hari ini, revisi KUHAP dan KUHP, termasuk pasal penyadapan yang kontroversial itu masih berjalan di DPR.
3. PKS
dok detikcom
|
"Terkait usulan Pak Fahri agar KPK dibubarkan, apa boleh buat kalau KPK harus dibubarkan? Tidak ada masalah dengan kami. Selama KPK ada, ya kami tetap bekerja," ujar Busyro.
Hal ini disampaikan Busyro menanggapi pernyataan keras Fahri dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. Rapat digelar di ruang rapat pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2011).
Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat menyayangkan pernyataan kadernya Fahri Hamzah terkait pembubaran KPK. Surahman menegaskan PKS tidak pernah berniat membubarkan KPK.
"Tidak ada itu. Tidak ada niat seperti itu," kata Surahman saat dihubungi detikcom, Senin (3/10/2011).
Namun tak pelak, pernyataan Fahri Hamzah itu menuai kecaman keras dari publik. Fahri dikabarkan dipindahkan oleh Fraksi PKS ke Komisi XI DPR yang mengawasi bidang Keuangan dan Perbankan. Menurut Sekretaris FPKS Abdul Hakim pergeseran tersebut dilakukan FPKS untuk penyegaran di DPR dan Fahri juga memiliki latar belakang di bidang ekonomi.
Namun dia enggan pindah sebelum berhasil membersihkan institusi KPK. "Kita selesaikan KPK dulu, kita cuci dengan diterjen," ujar Fahri kepada wartawan yang menjumpainya dalam acara peluncuran buku karya Panda Nababan, anggota Komisi III Fraksi PDIP, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/10/2011).
Menurutnya KPK harus dibenahi supaya pemberantasan korupsi lebih difokuskan pada pencegahan, bukannya penindakan. "Tidak boleh nindak, karena mereka tak boleh SP3, ini bukan penindakan tapi pencegahan, tapi pimpinan KPK cari sensasi, seolah-olah mereka paling hebat dan paling suci," ucapnya.
Menurut Fahri, dirinya memiliki tiga opsi, untuk membenahi KPK. Pertama KPK bertahan seperti sekarang, tetapi diberi waktu satu periode, kedua jadikan institusi KPK menjadi pencegahan murni, dan ketiga bubarkan KPK dengan membentuk strategi nasional pemberantasan korupsi.
Tahun 2013 ini, PKS membuat gempar kembali karena kasus dugaan korupsi pengaturan impor sapi. KPK menetapkan beberapa tersangka kasus ini seperti petinggi PT Indoguna Utama, Arya Effendi dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah, orang dekat Presiden PKS saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan LHI sendiri. LHI dijemput KPK pada 31 Januari 2013 lalu saat mengadakan jumpa pers.
Fungsionaris PKS sudah membantah bahwa Fathanah adalah kader PKS. KPK lalu hendak menyita mobil-mobil yang diduga milik LHI namun diatasnamakan orang lain pada Senin (6/5/2013) lalu di Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang. Karena pagar digembok dan dihalangi petugas keamanan di Kantor PKS, KPK tak jadi menyita mobil itu dan hanya menyegelnya saja. Ada 5 mobil yang dilingkari segel KPK.
Alasan PKS, KPK datang tanpa membawa surat penyitaan. KPK menjelaskan, surat penyitaan sudah dibawa saat itu. Hingga hari ini, KPK belum juga menyita 5 mobil di kantor DPP PKS itu.
Pada Senin (13/5/2013) kemarin, PKS melaporkan juru bicara KPK Johan Budi pada Polri. Johan Budi dituduh melakukan penghinaan pada PKS karena PKS menilai Johan mengatakan PKS tak kooperatif pada KPK. Tindakan PKS ini pun dikecam publik.
Halaman 2 dari 4