"Edaran itu baru kami terima sekitar 3 mingguan yang lalu. Dalam ketentuan Undang-undang syarat itu dengan fotocopy KTP, jadi tidak berpengaruh sama sekali. Proses tetap berjalan," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi, Selasa (14/5/2013).
Menurutnya, tidak saja proses pendaftaran menjadi calon anggota legislatif, syarat fotocopy e-KTP juga dibutuhkan bagi calon anggota DPD dan calon perseorangan dalam Pemilukada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ke depan persyaratan fotocopy KTP akan diganti dengan mekanisme card reader?
"Semua berjalan sesuai Undang-undang saja," jawab Hadar.
(bal/mok)