"Haruslah diingat bahwa berdasarkan pengalaman, sampai kini tak seorang pun yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK bisa lolos dari hukuman, semuanya dijebloskan ke dalam penjara," kata eks Ketua MK, Mahfud MD, dalam opininya yang dikutip detikcom, Senin (13/5/2013).
Dalam menangkap seseorang, lanjut Mahfud, KPK pasti telah memiliki bukti-bukti yang takkan terbantahkan yang dihimpun jauh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan. Dia yakin KPK sudah punya bukti-bukti yang dihimpun sendiri secara cermat dalam waktu lama melalui pengintaian, pembuntutan, penyadapan, dan perekaman aktivitas yang terkait dengan indikasi korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semakin banyak berdalih, lanjut Mahfud, bisa semakin banyak aib keluar dan memalukan keluarga yang sebenarnya tak terlibat. Pelebaran aib itu bisa terjadi karena pembuktian oleh KPK di Pengadilan Tipikor adakalanya bukan hanya menyangkut korupsinya itu sendiri, tetapi menyangkut juga hal-hal lain yang dapat sangat memalukannya.
"Ingatlah kasus Al Amin Nasution. Saat ditangkap dan diajukan ke Pengadilan Tipikor, dia membantah habis-habisan telah melakukan transaksi suap-menyuap. Namun di persidangan, KPK memutar banyak rekaman percakapan telepon yang sudah berkali-kali dilakukannya yang berisi proses transaksi penyuapan itu," ujar Mahfud mencontohkan.
"Sialnya bagi Al Amin, dalam pembicaraan hasil sadapan KPK itu terungkap pula bahwa transaksi korupsi itu bukan hanya menyangkut suap uang, tetapi juga melibatkan seorang wanita kinclong berbaju putih yang juga "disuapkan"," lanjutnya.
Contoh lain, Mahfud mengisahkan ketika Urip Tri Gunawan dan Arthalyta Suryani kompak dalam skenario bahwa uang yang diserahterimakannya saat penangkapan oleh KPK adalah pinjaman untuk bisnis. Di persidangan, semua rekaman pembicaraan Urip-Arthalyta yang dilakukan jauh-jauh sebelum penangkapan diputar oleh KPK dan yang bersangkutan tak bisa mengelak sehingga hakim pun tak bisa berkesimpulan lain kecuali bahwa keduanya telah melakukan korupsi.
"Ringkasnya, semakin banyak mengelak atau membantah akan semakin banyak pula rekaman hasil sadapan "transaksi korupsi" diperdengarkan di persidangan oleh KPK yang bisa-bisa membongkar aib-aib lain," simpum Mahfud.
"Makanya, kalau sudah tertangkap atau dijadikan tersangka oleh KPK, sebaiknya mengaku sajalah, tak usah menuruti skenario pengacara jika sang pengacara menyuruh mencari-cari dalih untuk tidak mengaku. Mengikuti skenario bohong hanya menunda penderitaan dan deraan opini publik serta tak menolong untuk meringankan hukuman," tandasnya.
(van/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini