Abraham Samad: Perlu Dibuat UU Perlindungan Aset

Abraham Samad: Perlu Dibuat UU Perlindungan Aset

- detikNews
Kamis, 09 Mei 2013 12:27 WIB
Abraham Samad (Ramses/ detikcom)
Jakarta - Pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi (TPK) dirasa masih menemui kendala dan hambatan. Ketua KPK, Abraham Samad, menilai sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang perlindungan aset.

"Perlu kerjasama efektif antara komponen penegak hukum untuk melacak dan mengembalikan aset negara yang dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum maupun TPK," kata Abraham, dalam diskusi Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara yang Diambil Secara Melawan Hukum, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2013).

Menurut Abraham, saat ini perlindungan aset negara masih merujuk pada UU nomor 7 tahun 2006 dan Undang-Undang Tipikor. Belum ada UU yang menangani mengenai aset negara secara khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abraham mengatakan, pengembalian aset negara sangat penting untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga dalam rangka menegakkan keadilan.

Saat ini, para pelaku kejahatan lebih memilih untuk menyimpan aset hasil kejahatannya diluar negeri karena dirasa lebih aman. "Pelaku kejahatan ini biasanya melarikan aset yang dikuasainya dengan menyimpan diluar negeri. Karena dirasa menyimpan aset di luar negeri lebih aman," ujar Abraham

(rna/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads