"Perlu kerjasama efektif antara komponen penegak hukum untuk melacak dan mengembalikan aset negara yang dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum maupun TPK," kata Abraham, dalam diskusi Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara yang Diambil Secara Melawan Hukum, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2013).
Menurut Abraham, saat ini perlindungan aset negara masih merujuk pada UU nomor 7 tahun 2006 dan Undang-Undang Tipikor. Belum ada UU yang menangani mengenai aset negara secara khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, para pelaku kejahatan lebih memilih untuk menyimpan aset hasil kejahatannya diluar negeri karena dirasa lebih aman. "Pelaku kejahatan ini biasanya melarikan aset yang dikuasainya dengan menyimpan diluar negeri. Karena dirasa menyimpan aset di luar negeri lebih aman," ujar Abraham
(rna/gah)