"Dicek dengan menggunakan card reader di mana pun dia berada. Asal mengeceknya sendiri tidak diwakilkan," kata staf ahli Mendagri, Raydonnyzar Moenek, di kantornya, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (8/5/2013).
Sejauh ini, Moenek mengaku belum menerima ada laporan kerusakan akibat e-KTP yang sering di-fotocopuy. "Udah lima kali fotocopy masih tidak rusak. Jadi sebelum rusak dicegah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Chip kami standarnya cukup baik dan diakui jadi chip kami bukan standar rendah. Bedanya dengan kartu kredit, chipnya di luar kegores dikit rusak, kalau e-KTP tidak," jelasnya.
Ditambahkan Irman, surat edaran Mendagri bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu bertujuan agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah agar tak terlalu sering mengkopi e-KTP.
(spt/mad)