Ini Cara Memeriksa Kerusakan e-KTP Bila Terlanjur Sering Di-fotocopy

Ini Cara Memeriksa Kerusakan e-KTP Bila Terlanjur Sering Di-fotocopy

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 15:01 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar e-KTP tidak terlalu sering di-fotocopy. Bila ada yang sudah terlanjur sering melakukannya, ada cara tertentu untuk memeriksa apakah e-KTP itu rusak atau tidak.

"Dicek dengan menggunakan card reader di mana pun dia berada. Asal mengeceknya sendiri tidak diwakilkan," kata staf ahli Mendagri, Raydonnyzar Moenek, di kantornya, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (8/5/2013).

Sejauh ini, Moenek mengaku belum menerima ada laporan kerusakan akibat e-KTP yang sering di-fotocopuy. "Udah lima kali fotocopy masih tidak rusak. Jadi sebelum rusak dicegah," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menambahkan, chip di dalam e-KTP standarnya sudah baik. Hanya memang, berbeda jenis dengan chip kartu kredit.

"Chip kami standarnya cukup baik dan diakui jadi chip kami bukan standar rendah. Bedanya dengan kartu kredit, chipnya di luar kegores dikit rusak, kalau e-KTP tidak," jelasnya.

Ditambahkan Irman, surat edaran Mendagri bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu bertujuan agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah agar tak terlalu sering mengkopi e-KTP.


(spt/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads