Demikian jelas Menkum HAM, Amir Syamsuddin, ditanya soal Susno Duadji yang tidak ditempatkan di LP Sukamiskin. Padahal mantan Kabareskrim ini menjadi terpidana 3,5 tahun penjara dalam dua kasus korupsi.
"Masalah penempatan sepenuhnya ada di manajemen Ditjen Pemasyarakatan," kata Amir usai Rapat Koordinasi Kebijakan Strategis Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Selasa (7/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biarkan dia tenang dulu, beri kesempatan. Dia sudah memperlihatkan sikap kooperatif dengan menyerahkan diri," kata Amir.
Sedangkan mengenai dugaan Susno mendapat kelonggaran di LP Cibinong seperti menggunakan perangkat telepon genggam, Amir tidak berkomentar banyak.
"Tidak ada, tidak," ujarnya sambil memasuki mobil.
Perlu diketahui bahwa sejak akhir tahun lalu Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung sebagai lapas khusus terpidana perkara korupsi. Penunjukan lapas khusus dengan alasan untuk memudahkan pengawasan.
Uji coba lapas ini juga sudah dilakukan dengan menempatkan 28 orang narapidana kasus korupsi dari Jakarta. Di antaranya adalah terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambunan dan Bahasyim Assifie, yang proses hukum kasusnya ditangani oleh Susno Duadji.
(ahy/lh)