"Sebetulnya apapun kesalahannya, ibarat orang yang sudah bertaubat dan diterima taubatnya, kalau dihukum lagi nggak boleh ini nggak boleh itu berlebihan," kata Sekjen PBB BM Wibowo kepada detikcom, Senin (6/5/2013).
Menurutnya, dari segi penegakan hukum, Nazaruddin telah selesai menjalani masa pidana. Sementara segi administrasi, Nazaruddin juga bisa dicalonkan sebagai caleg pada Pileg 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus hukum yang pernah dialaminya, Wibowo membela kadernya itu bahwa Nazaruddin hanya korban dari sistem saat itu.
"Dia sendiri korban sistem karena saat itu 2004 transisi dari sistem reformasi yang ini belum mapan. Sehingga ada orang yang dianggap korupsi ada yang belum tahu aturannya, ada yang berubah kemudian memakan korban diantarnya Pak Nazaruddin," ujar Wibowo
Sementara soal optimisimenya mencalonkan mantan napi, Wibowo menyatakan calegnya itu siap mengklarifikasi kasus hukum yang pernah dihadapinya.
"Beliau itu pada akhirnya harus menjelaskan dan dia sudah siap dari dulu kalau dipertanyakan soal kasusnya, tetapi ya kalau soal keterpilihan belum bisa kita perkiraan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, mantan terpidana korupsi Nazaruddin Sjamsuddin menjadi bakal caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dengan nomor urut 1 di daerah pemillihan Jawa Barat III yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.
Nazaruddin Sjamsuddin merupakan mantan ketua KPU periode 2001-2005 yang terjerat kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2005 dan bebas bersyarat pada Maret 2008.
Komisioner KPU Arief Budiman, menyatakan Nazaruddin bisa menjadi calon anggota legislatif karena memenuhi 4 syarat bagi mantan napi yang ingin nyaleg.
(bal/van)