Hadapi Tuntutan Jaksa, Zulkarnaen Djabar & Putranya Berharap Keringanan

Hadapi Tuntutan Jaksa, Zulkarnaen Djabar & Putranya Berharap Keringanan

- detikNews
Senin, 06 Mei 2013 11:17 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabbar dan purtanya, Dendy Prasetiya akan menghadapi tuntutan jaksa. Pasangan ayah dan ini berharap dituntut hukuman ringan.

"Keduanya siap, seharusnya bebas atau paling tidak ringan," kata kuasa hukum terdakwa, Erman Umar dalam pesan singkatnya, Senin (6/4/2013).

Rencananya sidang dengan agenda tuntutan akan digelar di PN Tipikor Jakarta hari ini pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Duit ini diberikan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.

Pemberian uang tersebut karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan bersama-sama Dendy telah mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam penggandaan Alquran APBN Perubahan tahun anggaran 2011 dan mengupayakan PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag

Di dalam dakwaan dijelaskan, pada September 2011, Zulkarnaen bertemu Dendy dan Fahd El Fouz di ruang kerja Zulkarnaen di Gedung Nusantara I DPR. Zulkarnaen mengingormasikan adanya beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag selanjutnya memerintahkan Dendy dan Fahd mengecek di Kemenag.

Kemudian Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk menjadi perantaran pengurusan proyek di Kemenag. Bulan Oktober 2011, Zulkarnaen kembeli bertemu dengan Dendy, Fahd, Vasko, Syamsurachman dan Rizky guna mengatur pembagian fee dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang. Zulkarenaen mengatakan yang mengatur pembagian fee adalah Dendy.

Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer Rp 31,2 miliar; fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 yakni Rp 22 miliar dan fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012, Rp 50 miliar.

Di dalam dakwaan primair, perbuatan Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1. Untuk dakwaan lebih subsidair, perbuatan ayah dan anak ini diancam pidana Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads