Kejaksaan akan segera mengupayakan pelaksaaan hukuman denda tersebut.
"Kita laksanakan, cari cara diwaktu yang tepat," kata tim eksekutor Susno dari Plh Kejari Jaksel, Amir Yanto kepada detikcom, Sabtu (4/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilihat dulu apakah bisa dirampas untuk negara atau tidak, kan kita tidak bisa asal rampas," ujar Barif.
Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis pidana 3,5 tahun dan denda Rp 4 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL). Usai diburu kejaksaan selama seminggu akhirnya Susno menyerahkan diri ke Lapas Cibinong Kamis (2/5) malam untuk menjalani hukuman pidananya.
(slm/gah)