Kejaksaan Cari Waktu yang Pas Eksekusi Harta Susno

Kejaksaan Cari Waktu yang Pas Eksekusi Harta Susno

- detikNews
Sabtu, 04 Mei 2013 11:25 WIB
Jakarta - Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri usai buron hampir seminggu lalu. Susno harus menjalani hukuman pidana 3,5 tahun. Bukan hanya pidana, Susno juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4 miliar.

Kejaksaan akan segera mengupayakan pelaksaaan hukuman denda tersebut.

"Kita laksanakan, cari cara diwaktu yang tepat," kata tim eksekutor Susno dari Plh Kejari Jaksel, Amir Yanto kepada detikcom, Sabtu (4/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan penyitaan harus berdasarkan barang bukti dan harus dilihat dari bunyi putusan pengadilan. Jika Susno bisa membayar denda tersebut maka aset tidak akan dirampas untuk negara.

"Dilihat dulu apakah bisa dirampas untuk negara atau tidak, kan kita tidak bisa asal rampas," ujar Barif.

Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis pidana 3,5 tahun dan denda Rp 4 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL). Usai diburu kejaksaan selama seminggu akhirnya Susno menyerahkan diri ke Lapas Cibinong Kamis (2/5) malam untuk menjalani hukuman pidananya.


(slm/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads