Sucipto disergap polisi di rumahnya, Perum Laguna Cilangkap, Cimanggis, Depok, Jabar, Jumat (3/5/2013).
"Pelaku sudah beberapa bulan ini jadi DPO. Sekarang kembali ditangkap," sebut Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Priadi di kantornya, Jumat (3/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ikut disita alat hisap satu paket putaw yang dibungkus plastik bening," jelas Tejo.
Tersangka mengaku baru sekitar 6 bulan keluar dari Lapas Paledang, Bogor setelah menjalani hukuman 2 tahun. Tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 5 tahun penjara
(try/try)