Jual Alat Deteksi Bom Palsu ke Irak, Pengusaha Inggris Dibui 10 Tahun

Jual Alat Deteksi Bom Palsu ke Irak, Pengusaha Inggris Dibui 10 Tahun

- detikNews
Jumat, 03 Mei 2013 14:36 WIB
Ilustrasi
London - Seorang pengusaha Inggris harus mendekam di penjara selama 10 tahun karena menjual alat pendeteksi bom palsu. Alat-alat palsu ini telah dijual ke pemerintah Irak dan sejumlah negara lainnya.

James McCormick mampu meraup untung hingga 50 juta poundsterling atau setara Rp 756 miliar dari penjualan alat ini. Pengadilan setempat menyatakan, alat yang dibuat berdasarkan alat pencari bola golf ini, tidak berfungsi dengan baik.

Bahkan gara-gara alat palsu ini, sejumlah nyawa di Irak terenggut. Hakim pun menyatakan McCormick bersalah atas tiga dakwaan penipuan dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan Anda melakukan penipuan dengan menjual begitu banyak alat tak berguna demi keuntungan yang besar, telah memberikan rasa aman palsu dan bahkan berkontribusi menyebabkan kematian dan luka-luka bagi orang-orang tak bersalah," ujar Hakim Richard Hone seperti dilansir AFP, Jumat (3/5/2013).

Alat palsu yang diberi nama Advanced Selection Equipment ini dipasarkan kepada pemerintah sejumlah negara dan organisasi keamanan di negara-negara tersebut. Dalam brosurnya, alat ini diklaim mampu mendeteksi keberadaan bahan peledak, narkoba, gading dan bahkan manusia.

McCormick telah menjual alat ini ke pemerintah Irak, militer Mesir, kepolisian Kenya, otoritas penjara Hong Kong dan pasukan penjaga perbatasan Thailand. Bahkan untuk Irak saja, McCormick berhasil menjual 6 ribu unit alat dan meraup untung sebesar 37 juta poundsterling atau setara Rp 560 miliar.

Pelanggan McCormick lainnya berasal dari Georgia, Niger, Belgia dan pasukan penjaga perdamaian PBB di Libanon.

Dalam persidangan, McCormick bersikeras bahwa alatnya bukan palsu dan bisa berfungsi dengan baik. Bahkan dia menyatakan, salah satu alatnya pernah digunakan memeriksa keamanan sebuah hotel di Rumania saat kunjungan Presiden AS pada tahun 1990-an lalu.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads