"Tersangka CS, MBA selaku Direktur Utama, IB selaku General Manager, MM selaku Manager Operasional dan RJS selaku Staf Administrasi di PT. PSB," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Kamis, (2/5/2013).
Untung mengatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan saat pelaksanaan pengelolaan parkir di bandara Ngurah Rai Bali. PT Angkasa Pura menunjuk PT PSB mengelola parkir bersistem komputerisasi. Mereka merekayasa sistem untuk pelaporan pendapatan parkir periode Oktober 2008 sampai Desember 2011 dan merugikan negara sebesar Rp 20.8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menambahkan, saat ini tim penyidik telah memeriksa 23 saksi dan 2 orang ahli IT Audit Quick Assesment perusahaan konsultan dan BPKP.
"Telah disita 23 item surat, bangunan kantor, rumah hingga lahan senilai Rp 15 miliar," ujar Untung.
(slm/rvk)