Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai

- detikNews
Kamis, 02 Mei 2013 18:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngrurah Rai, Bali. Mereka merupakan karyawan PT. Penata Sarana Parkir Bali (PT. PSB).

"Tersangka CS, MBA selaku Direktur Utama, IB selaku General Manager, MM selaku Manager Operasional dan RJS selaku Staf Administrasi di PT. PSB," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Kamis, (2/5/2013).

Untung mengatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan saat pelaksanaan pengelolaan parkir di bandara Ngurah Rai Bali. PT Angkasa Pura menunjuk PT PSB mengelola parkir bersistem komputerisasi. Mereka merekayasa sistem untuk pelaporan pendapatan parkir periode Oktober 2008 sampai Desember 2011 dan merugikan negara sebesar Rp 20.8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memanipulasi jumlah penduduk yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar dengan memanfaatkan sistem komputerisasi," ucap Untung.

Untung menambahkan, saat ini tim penyidik telah memeriksa 23 saksi dan 2 orang ahli IT Audit Quick Assesment perusahaan konsultan dan BPKP.

"Telah disita 23 item surat, bangunan kantor, rumah hingga lahan senilai Rp 15 miliar," ujar Untung.

(slm/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads