Hakim Perbolehkan Anak Juard Effendi Tak Bersaksi untuk Ayahnya

Sidang Korupsi Impor Daging

Hakim Perbolehkan Anak Juard Effendi Tak Bersaksi untuk Ayahnya

- detikNews
Rabu, 01 Mei 2013 10:51 WIB
Jakarta - Sidang kasus dugaan suap kuota impor daging sapi kembali berlanjut. Hakim memperbolehkan anak terdakwa Juard Effendi, Debby Inrawati, untuk tidak bersaksi untuk ayahnya.

Debby yang menjabat sebagai Direktur PT Sinar Terang Utama menjadi salah satu dari delapan saksi yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (1/5/2013). Karena merupakan anak kandung Juard, ketua majelis Purwono Eddi Santosa memperbolehkan Debby tidak perlu bersaksi.

Namun dia tetap harus bersaksi untuk terdakwa lainnya, Arya Abdi Effendy yang juga disidang dalam kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hubungan keluarga, diperbolehkan tidak bersaksi," kata Purnomo.

Di dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan sebagian besar adalah keluarga dari Arya dan Juard. Karyawan PT Indoguna Utama, Helda Effendi merupakan keponakan dari Juard. Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Irwanto juga merupakan sepupu dari almarhum istri Juard. Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads