Susno Telah Dikenai Cegah ke Luar Negeri

Susno Telah Dikenai Cegah ke Luar Negeri

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 15:32 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Kemenkum HAM sudah menerbitkan surat cegah ke luar negeri untuk Susno Duadji atas permintaan Kejaksaan Agung. Pengenaan status cegah terbit sehari setelah tim jaksa gagal melaksanakan eksekusi di Bandung.

"Tanggalnya tidak ingat persis, kalau tidak salah sehari setelah kejadian di Bandung," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Amir mengatakan sebelumnya Susno sudah pernah dicekal. Namun cekal diperpanjang dalam kasus yang terbaru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai UU dia bisa dicekal 6 bulan plus 6 bulan. Kalau yang sekarang dia hadapi untuk kasus berbeda, ada permohonan baru dari Kejaksaan Agung Dasarnya karena dia DPO, menghindar dari putusan pengadilan," ungkapnya.

Amir sudah mendengar pernyataan Susno lewat Youtube. Menurut Amir, apa yang disampaikan Susno hanya berdasarkan pemahamannya saja.

"Itu kan bahasanya Susno yang disampaikan," ujarnya.

(mpr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads